Monday, August 8, 2016

Tips Aman Hunting Foto Kereta Api

Hunting foto kereta api merupakan hal yang sudah biasa dilakukan oleh railfans, baik yang menggunakan kamera handphone atau kamera pro. Kegiatan ini memang sangat menyenangkan dan bermanfaat, karena biasanya spot foto yang bagus berada di alam terbuka, selain itu kita bisa bersosialisasi dengan sesama railfans. Tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat hunting foto kereta api, jangan sampai karena lalai kita jadi celaka. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.

  1. Hormati orang lain, saat kita menuju atau berada spot yang padat penduduk, kita harus menghormati, jangan berbuat yang tidak-tidak dan aneh-aneh.
  2. Jaga etika dan kesopanan
  3. Tahu / membawa jadwal kereta api yang akan melintas, kan tidak lucu kalau sudah jauh-jauh menuju spot yang kita inginkan, ternyata tidak ada kereta lewat.
  4. Jangan berada di atas atau dekat rel, apalagi yang double track. Banyak kasus kematian di double track karena saat memperhatikan kereta disalah satu jalur, ternyata ada kereta lain yang melintas di jalur satunya.
  5. Jangan merusak sarana dan prasarana KAI seperti wesel, sinyal, dsb. Dan jangan melempar kereta dengan sesuatu apapun.
  6. Jika hunting di area stasiun, jangan mengganggu petugas dan kegiatan perkeretaapian di stasiun, jangan masuk ke area penumpang jika tidak memiliki tiket, karena bisa diusir oleh PKD.
  7. Jangan nekat, maksudnya adalah jangan memaksakan mengambil gambar di spot yang berbahaya, seperti ditengah jembatan, dipinggir tebing curam, memanjat tiang sinyal, ditengah rel saat kereta sudah dekat, dsb. Karena itu sangat beresiko.
  8. Jaga diri dan peralatan yang kita bawa.
  9. Bawalah bekal makanan dan minuman jika memang perlu.
Oke sekian tips kali ini, mungkin ada yang ingin menambah? silahkan berkomentar di kolom komentar di bawah.

Friday, August 5, 2016

Cegah Peredaran Narkoba, BNN Gandeng PT KAI

Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Drs. Budi Waseso menandatangani Nota Kesepahaman antara dua instansi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika di Gedung Jakarta Railway Centre (JRC), Juanda Rabu (3/8) siang tadi. Ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai landasan kerjasama dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh kedua instansi.

Sedangkan ruang lingkup Nota Kesepahaman sendiri meliputi;
1. Diseminasi informasi dan advokasi mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
2. Peningkatan peran serta PT KAI (Persero) sebagai penggiat anti narkoba.
3. Pelaksanaan Tes Uji Narkoba
4. Peningkatan kompetensi SDM di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
5. Pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang di prasarana dan sarana perkeretaapian.
6. Deteksi dini terhadap peredaran gelap dan penyelundupan narkotika dan prekusor narkotika. 
7. Pelaksanaan operasi terpadu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
8. Pemanfaatan Fasilitas Para Pihak dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Dengan potensi pergerakan arus penumpang dengan KA sebesar 327,13 juta orang per tahun dan arus barang sebesar 29,72 juta ton per tahun, PT KAI bersama BNN berupaya untuk menghambat peredaran dan tindak kejahatan narkotika dengan memanfaatkan sarana dan prasarana milik PT KAI,” ujar DU. Melalui pelaksanaan MoU yang berlaku untuk jangka waktu 2 tahun ini diharapkan upaya pemerintah bersinergi dengan elemen masyarakat dan institusi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba bisa terlaksana dengan lebih baik.

Sumber : Facebook Kereta Api Kita