Sedangkan ruang lingkup Nota Kesepahaman sendiri meliputi;
1. Diseminasi informasi dan advokasi mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
2. Peningkatan peran serta PT KAI (Persero) sebagai penggiat anti narkoba.
3. Pelaksanaan Tes Uji Narkoba
4. Peningkatan kompetensi SDM di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
5. Pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang di prasarana dan sarana perkeretaapian.
6. Deteksi dini terhadap peredaran gelap dan penyelundupan narkotika dan prekusor narkotika.
7. Pelaksanaan operasi terpadu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
8. Pemanfaatan Fasilitas Para Pihak dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Dengan potensi pergerakan arus penumpang dengan KA sebesar 327,13 juta orang per tahun dan arus barang sebesar 29,72 juta ton per tahun, PT KAI bersama BNN berupaya untuk menghambat peredaran dan tindak kejahatan narkotika dengan memanfaatkan sarana dan prasarana milik PT KAI,” ujar DU. Melalui pelaksanaan MoU yang berlaku untuk jangka waktu 2 tahun ini diharapkan upaya pemerintah bersinergi dengan elemen masyarakat dan institusi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba bisa terlaksana dengan lebih baik.
Sumber : Facebook Kereta Api Kita
EmoticonEmoticon